HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuban di Rasabou Bolo

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Malik, SH


Bima, Sekilasinfontb.net.- Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Malik, SH, mengawal langsung proses rekonstruksi kasus penganiayaan yang menggemparkan warga Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Peristiwa tragis yang terjadi di sebuah gang sempit pada Selasa, 9 September 2025 pukul 18.45 WITA ini menyebabkan seorang pria bernama Muslim tewas di tempat.

Rekonstruksi dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025 di Lapangan Apel Polres Bima, dengan menghadirkan tersangka utama Fahrisal Ramadan alias Fahri. Dalam proses yang berlangsung tegang tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 18 adegan yang menggambarkan kronologis kejadian secara detail.

Hadir dalam kegiatan ini dua orang Jaksa dari Kejaksaan Negeri Raba Bima serta keluarga korban, yang tampak emosional menyaksikan langsung proses tersebut.

Kasat Reskrim AKP Malik SH menyampaikan, rekonstruksi ini dilakukan untuk mengungkap motif serta cara tersangka melakukan tindak pidana berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Rekonstruksi ini penting sebagai bagian dari proses penyidikan, agar kita bisa mengetahui secara utuh bagaimana pelaku melakukan aksinya hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar AKP Malik.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 345 ayat (2) KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.(Red).

Posting Komentar
Tutup Iklan
Floating Ad Space