HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
Mendeteksi...
IMSAK --:--
-- --- ----|-- --- ----
Menuju...
00:00:00

Dua Wanita Pesta Sabu di Home Stay Desa Pekat Dompu Digerebek

Sejumlah BB disita Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dompu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 

Dompu, Sekilasinfontb.net.- Dua orang wanita berinisial E (33) dan NR (33) asal Kabupaten Dompu. Diamankan Tim Sat Res Narkoba di sebuah penginapan (home stay) di Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Selasa. 13 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita. 

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H, setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

 "Iya, kami menangkap dua orang wanita  pengedar sabu di salah satu penginapan (Home Stay) di Desa Pekat Dompu, diduga usai pesta sabu," kata IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.

Kata dia, kasus ini terungkap berkat informasi dari warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II BRIPKA Iwan Setiawan segera melakukan penyelidikan di lapangan.

 "Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu," ujar dia. 

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Diantaranya 9 klip gulung berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,55 gram, sattu set alat isap (bong), kaca, dan pipet modifikasi, tas penyimpanan, gunting, korek gas serta 4 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

 "Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan untuk pengembangan guna mengungkap jaringan dan sumber barang haram tersebut," tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim di lapangan. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda.

Kedua pelaku kini mendekam di Mako Polres Dompu dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana berat. (red). 

Posting Komentar