HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
Mendeteksi...
IMSAK --:--
-- --- ----|-- --- ----
Menuju...
00:00:00

Soal Harta Waris, Literasi Hukum di Pedesaan Harus Diperkuat

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram Muhammad Rangga Fitratullah

Mataram, Sekilasinfontb.net.- Pembagian harta waris kerap melanda perpecahan antara satu keluarga. Peran penting pemerintah Desa menjadi penentu kesadaran dalam pembagian yang memenuhi kepatutan dan kepastian Hukum.

Menurut Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram Muhammad Rangga Fitratullah, bahwa persoalan harta waris di pedesaan kerap dianggap urusan keluarga semata. Namun dalam praktiknya dan penerapan, munculnya konflik waris sering menjelma menjadi persoalan sosial yang lebih luas dan memecah hubungan kekerabatan.

 "Pembagian harta waris di pedesaan kerap memicu keharmonisan hubungan keluarga, bahkan memicu sengketa hukum yang berkepanjangan, " kata Mahasiswa asal Kota Bima ini. 

Ironisnya, semua itu berawal dari harta yang sejatinya diwariskan untuk keberlanjutan hidup keluarga. 

Ada beberapa Faktor lain yang tidak kalah penting adalah ketimpangan informasi dan kekuasaan, tidak jarang satu pihak, biasanya yang lebih tua, lebih berpendidikan, atau lebih berpengaruh dalam menguasai aset warisan tanpa proses musyawarah yang adil. 

 "Ahli waris lain, terutama perempuan atau anggota keluarga yang merantau, sering berada pada posisi lemah dan enggan bersuara demi menjaga kerukunan keluarga" kata dia. 

Padahal, lanjut dia, diam justru kerap melanggengkan ketidakadilan dalam berkeluarga. Sangat penting untuk disadari bahwa konflik waris bukan aib, melainkan persoalan sosial yang perlu dikelola dengan bijak. 

 "Yang berbahaya bukan perbedaan pendapatnya, melainkan ketiadaan mekanisme penyelesaian yang adil dan transparan," ujar dia. 

Desa perlu mendorong budaya dialog sejak dini, bahkan sebelum pewaris meninggal, melalui wasiat tertulis atau kesepakatan keluarga yang jelas. Karena, kedepannya literasi hukum waris di pedesaan harus diperkuat. 

 "Sosialisasi sederhana tentang pilihan hukum waris, hak dan kewajiban ahli waris, serta risiko sengketa perlu dilakukan secara berkelanjutan dan harus di fokuskan untuk keadilan masyrakat Desa," kata dia. 

Dengan begitu, masyarakat desa tidak hanya mewarisi harta, tetapi juga mewarisi nilai keadilan dan kebijaksanaan.

Harta waris seharusnya menjadi sumber keberkahan, bukan permusuhan. Ketika adat, agama, dan hukum dipertemukan dalam semangat musyawarah.

 "Desa tidak hanya mampu menyelesaikan konflik waris, tetapi juga memperkuat jalinan sosial yang menjadi fondasi kehidupan pedesaan," pungkas dia. (red). 

Posting Komentar