Asik Pesta Narkoba di Desa Talabiu, Enam Pemuda Digerebek Polisi, BB Sabu dan Senpi Diamankan

00:00
00:00
Enam orang terduga pelaku jaringan narkoba jenis sabu diamankan di Sat Res Narkoba Polres Bima

Bima, Sekilasinfontb.net.- Satresnarkoba Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku jaringan pengedar narkoba jenis Sabu pada Senin. 9 Febuari 2026 sekira pukul 09.00. Wita pagi.

Penangkapan enam orang terduga pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH di salah satu gang yang berlokasi di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Adapun enam pria atau para terduga pelaku yang diamankan masing masing berinisial AW  (32) (AP) (22) MF (21) LI  (24) sedangkan DF, (18)  dan MN (19).

Keenam nya diamankan setelah Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH mendapatkan Informasi dari masyarakat yang menyebut adanya peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.

Informasi itu di respon cepat oleh Kasat dengan memimpin tim opsnal bergerak menuju TKP. tiba di TKP tim melakukan penyelidikan dan observasi guna mencocokkan dengan informasi awal yang masuk.

 “Bagitu informasi nya masik kami langsung bergerak”. Ujarnya.

Setelah semua dipastikan sesuai tim bergerak mendekati target yang saat itu para terduga pelaku berada di rumah WA dan sedang berpesta narkoba jenis Sabu.

Saat dilakukan penangkapan para terduga pelaku tidak berkutik, dan setelah dilakukan penggeledahan yang ikut disaksikan oleh warga sekitar, tim berhasil menemukan 9 (sembilan) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 10.62 Gram. Berat netto 7,24 gram siap edar.

Selain itu tim juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan Narkoba sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 seperti bong dan plastik klip. serta terdapat satu pucuk Senjata api rakitan dan satu bilah parang.

Para terduga pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal II ayat (11) Lampiran II UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 23 KUHP. (red). 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Asik Pesta Narkoba di Desa Talabiu, Enam Pemuda Digerebek Polisi, BB Sabu dan Senpi Diamankan
  • Asik Pesta Narkoba di Desa Talabiu, Enam Pemuda Digerebek Polisi, BB Sabu dan Senpi Diamankan
  • Asik Pesta Narkoba di Desa Talabiu, Enam Pemuda Digerebek Polisi, BB Sabu dan Senpi Diamankan
  • Asik Pesta Narkoba di Desa Talabiu, Enam Pemuda Digerebek Polisi, BB Sabu dan Senpi Diamankan
  • Asik Pesta Narkoba di Desa Talabiu, Enam Pemuda Digerebek Polisi, BB Sabu dan Senpi Diamankan
  • Asik Pesta Narkoba di Desa Talabiu, Enam Pemuda Digerebek Polisi, BB Sabu dan Senpi Diamankan

Posting Komentar