Baru 19 Hari Bebas, Residivis Narkoba di Dompu Kembali Diciduk dengan 81,60 Gram Sabu
![]() |
| Sejumlah BB diamankan Sat Res Narkoba Polres Dompu |
Dompu, Sekilasinfontb.net.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MJB (29), yang menyandang status residivis, berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, pada Minggu malam 1 Februari 2026.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WITA ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu, IPDA Sumaharto. Petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 81,60 gram.
Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, Tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi. Penggeledahan dilakukan secara transparan sesuai SOP dengan disaksikan warga setempat.
"Seluruh proses dilakukan secara terbuka. Barang bukti diambil langsung oleh terduga dan diserahkan kepada petugas di bawah pengawasan saksi," ujar IPDA Sumaharto.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas pengedaran. Diantaranya 3 klip berisi kristal bening (sabu) dan 1 gulung sabu di dalam kotak rokok.
Selain itu, 1 unit timbangan digital, 2 bundel klip kosong, 2 buah sendok, dan spidol. Serta uang tunai Rp250.000, 1 unit ponsel Samsung, dan kemasan kotak sparepart motor yang digunakan untuk mengelabui petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa MJB baru saja menghirup udara bebas.
"Terduga baru bebas dari Lapas Sumbawa Besar sekitar 19 hari lalu setelah menjalani masa hukuman 4 tahun. Kini ia kembali kami amankan karena diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Dompu," tegas IPTU Rahmadun.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi kinerja tim di lapangan dan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya.
Saat ini, MJB telah mendekam di Mako Polres Dompu untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mengingat statusnya sebagai residivis. (red).

Posting Komentar