Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terima Aliran Dana Rp2,8 M dari Bandar Narkoba

00:00
00:00

AKBP Didik Putra Kuncoro eks Kapolres Bima Kota telah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Jakarta, Sekilasinfontb.net.- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap temuan aliran dana terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga diterima Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dari seorang bandar inisial E alias Koko Erwin.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, uang ini diterima AKBP Didik melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

"Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 Miliar," kata Eko dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (20/2/2026).

Selama transaksi dengan Koko Erwin didampingi AS selaku bendahara jaringan narkoba tersebut yang aktif melakukan pertemuan adalah AKP Malaungi sebagai kepanjangan tangan dari AKBP Didik.

"Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025," tuturnya.

Uang dari bandar tersebut, diduga sebagian besar diakui AKP Malaungi diserahkan kepada AKBP Didik selaku atasannya langsung, dengan nilai total mencapai Rp2,8 miliar.

"Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 Miliar," jelasnya.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tukas Eko.

Adapun untuk barang bukti dalam kasus ini, ditemukan adanya sebuah koper berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, Aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, dan Ketamin lima gram yang dititip Aipda Dianita Agustina selamu mantan anak buah AKBP Didik.

Sedangkan terkait hasil sidang etik, AKBP Didik telah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual. Putusan dari majelis KKEP itu pun telah diterima AKBP Didik. (red). 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terima Aliran Dana Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
  • Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terima Aliran Dana Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
  • Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terima Aliran Dana Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
  • Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terima Aliran Dana Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
  • Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terima Aliran Dana Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
  • Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terima Aliran Dana Rp2,8 M dari Bandar Narkoba

Posting Komentar