Polisi : Pengadaan Makan Minum Pasien Rawat Inap RS Sondosia Dikorupsi
![]() |
| Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik |
Bima, Sekilasinfontb.net.- Penyidik Satreskrim Polres Bima kembali melimpahkan berkas tersangka dugaan korupsi uang makan dan minum pasien di RSUD Sondosia.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Direktur RSUD Sondosia dr Julian Averos, mantan bendahara rumah sakit Mahfud, mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima tahun 2019 Kadarmansyah. Namun ketiganya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik mengatakan, penyidik telah memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti Kejari Bima.
"Berkas perkara dua tersangka sudah dilimpahkan Selasa (7/4)," kata dia dikutip dari Lombok Post.
Penyidik baru mengirimkan berkas tersangka Mahfud dan Kadarmansyah. Sedangkan, berkas perkara dr Julian masih dilengkapi.
Malik menjelaskan, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi sesuai petunjuk jaksa peneliti. Salah satunya, saksi yang mengetahui aliran uang makan dan minum kepada tiga tersangka.
"Saksi-saksi tersebut sudah kami periksa," aku dia.
Petunjuk jaksa bukan hanya itu saja. Sebelumnya, penyidik telah memenuhi petunjuk jaksa dengan menetapkan Kadarmansyah sebagai tersangka. Dia diduga menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dana operasional sebesar Rp 431 juta lebih.
Kadarmansyah juga disebut sebagai pihak yang menyusun Rencana Penggunaan Uang (RPU) untuk dana operasional RSUD Sondosia tahun anggaran 2019.
"Sekarang kami masih menunggu hasil penelitian jaksa, apakah masih ada kekurangan atau tidak," tandas Malik.
Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra mengatakan, jaksa peneliti sudah menerima pelimpahan dua berkas perkara dari penyidik Polres Bima.
"Iya ada kami terima tanggal 7 kemarin. Dua berkas perkara untuk dua tersangka," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menemukan lima item kegiatan operasional yang dibuatkan SPJ fiktif, salah satunya pengadaan makan dan minum pasien rawat inap.
Mekanisme pencairan dana disebut cukup berlapis. RSUD mengajukan RPU ke Dikes, kemudian bendahara Dikes membuat administrasi pencairan dan menyampaikannya ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD). (red).

Posting Komentar