Terbukti Langgar Kode Etik, AKBP Didik Dipecat sebagai Anggota Polri!

00:00
00:00
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko 

Jakarta, Sekilasinfontb.net.- Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi terhadap Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

Sanksi PTDH tersebut dijatuhi atas pertimbangan majelis yang dipimpin Wakil Irwasum, Irjen Pol Merdisyam beserta dengan hasil pemeriksaan terhadap 18 saksi yang telah dimintai keterangan.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko usai sidang etik di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Selain sanksi berupa PTDH, AKBP Didik juga telah dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari di ruang patsus yang telah dijalani pelanggar.

“Atas putusan tersebut pelanggar dihadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima,” jelasnya dilansir dari BeritaNasional.com.

Sedangkan terkait dengan wujud pelanggaran, AKBP Didik diyakini telah menerima uang dan narkoba dari Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang telah diproses hukum.

“ (Sumber dari AKP Malaungi) Yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota,” tutur Trunoyudo.

Sedangkan, Trunoyudo juga menyebut sanksi PTDH ini dijatuhi Majelis KKEP atas pertimbangan pelanggaran penyalahgunaan narkotika dan melakukan penyimpangan sosial asusila.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam memandang sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berpotensi dijatuhkan kepada Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Pandangan itu disampaikan Anam selaku pengawas eksternal dalam sidang etik KKEP yang telah melihat konstruksi kasus penyalahgunaan narkoba diduga dilakukan AKBP Didik Putra.

“Kalau lihat dari pola kasus, dari karakter kasusnya, potensi untuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sangat besar,” kata Anam saat ditemui, Kamis (19/2/2026).

Jadi Tersangka dalam kasus ini, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana.

Adapun kasus peredaran narkoba yang akhirnya menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro berawal dari pengembangan kasus Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Di mana, Malaungi sudah lebih dulu dilakukan proses mulai dari etik dan pidana. Dengan memutuskan untuk dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan untuk pidana dijerat tersangka pada Senin (9/2/2026) kemarin.

Malaungi menyebut, atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Klaim itu disampaikan pengacara Malaungi, Asmuni bahwa kliennya terlibat peredaran narkoba atas perintah AKBP Didik.

Sampai akhirnya penyidik berhasil mendapati sebuah koper berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, Aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, dan Ketamin lima gram yang dititip ke mantan anak buah Aipda Dianita Agustina. (red). 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Terbukti Langgar Kode Etik, AKBP Didik Dipecat sebagai Anggota Polri!
  • Terbukti Langgar Kode Etik, AKBP Didik Dipecat sebagai Anggota Polri!
  • Terbukti Langgar Kode Etik, AKBP Didik Dipecat sebagai Anggota Polri!
  • Terbukti Langgar Kode Etik, AKBP Didik Dipecat sebagai Anggota Polri!
  • Terbukti Langgar Kode Etik, AKBP Didik Dipecat sebagai Anggota Polri!
  • Terbukti Langgar Kode Etik, AKBP Didik Dipecat sebagai Anggota Polri!

Posting Komentar