Wagub NTB Dampingi Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas di Ponpes Qamarul Huda

00:00
00:00

Lombok Tengah, Sekilasinfontb.net.- Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, mendampingi Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, dalam Forum Sosialisasi Sahabat Tunas: Cerdas, Sehat, Terlindungi! di Pondok Pesantren Qamarul Huda Bagu, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (5/5).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas), yang mengatur kewajiban platform digital dalam melindungi anak dari berbagai risiko di dunia maya.

Turut hadir Bupati Lombok Tengah Fathul Bahri, Sekretaris Daerah NTB Abul Chair, pimpinan perangkat daerah, tokoh agama, serta ratusan santri.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menteri Komunikasi dan Digital di NTB sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda di era digital.

“Ini adalah pesan kuat bahwa negara sungguh-sungguh hadir untuk melindungi anak-anak kita, terutama di tengah pesatnya perkembangan digital yang dapat menjadi tantangan serius bagi generasi muda,” ujar Wagub.

Ia juga menilai kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial sebagai langkah strategis untuk membantu orang tua dalam mengontrol aktivitas digital anak.

Selain itu, Wagub menyoroti masih adanya wilayah di NTB yang mengalami keterbatasan akses jaringan (blank spot) dan berharap dukungan pemerintah pusat untuk memperluas akses komunikasi hingga ke pelosok desa.

“Kami berharap seluruh masyarakat NTB, hingga ke desa dan dusun terpencil, dapat menikmati akses informasi dan komunikasi yang merata,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital menjelaskan bahwa PP Tunas mengatur sejumlah kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik, antara lain penyaringan konten berbahaya seperti pornografi dan judi online, pembatasan fitur interaksi bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, pembatasan komunikasi dengan pihak tidak dikenal, serta kewajiban kepatuhan platform paling lambat Juni 2026.

Dalam dialog interaktif, Menteri juga menyoroti berbagai risiko penggunaan internet yang tidak terkontrol, mulai dari paparan konten negatif hingga penipuan digital dan interaksi berbahaya dengan orang asing.

Sejumlah santri, seperti Cahaya Zulaikha Rifiera, Rasti Juni Hartanti, dan Baiq Aifa, turut berbagi pengalaman terkait paparan konten tidak pantas, penipuan melalui media sosial, hingga upaya pendekatan oleh orang tidak dikenal.

Menanggapi hal tersebut, Menteri menegaskan pentingnya literasi digital dan kedisiplinan dalam penggunaan internet.

“Anak-anak di bawah 16 tahun perlu dibatasi penggunaan media sosial agar lebih fokus belajar dan terhindar dari dampak negatif dunia digital,” jelasnya. (red). 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Wagub NTB Dampingi Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas di Ponpes Qamarul Huda
  • Wagub NTB Dampingi Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas di Ponpes Qamarul Huda
  • Wagub NTB Dampingi Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas di Ponpes Qamarul Huda
  • Wagub NTB Dampingi Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas di Ponpes Qamarul Huda
  • Wagub NTB Dampingi Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas di Ponpes Qamarul Huda
  • Wagub NTB Dampingi Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas di Ponpes Qamarul Huda

Posting Komentar