535 Gram Sabu Disita di Talabiu, Dua Warga Lombok Barat Diamankan
Bima, Sekilasinfontb.net.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima berhasil mengamankan 535 gram narkotika golongan I jenis sabu dari sebuah mobil di wilayah Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, S.E., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya kendaraan yang membawa narkotika menuju wilayah Kabupaten Bima.
Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar jalan raya Desa Talabiu. Petugas kemudian menemukan sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam yang memiliki ciri sesuai informasi yang diterima.
“Kendaraan tersebut kami ikuti hingga masuk ke salah satu gang di Desa Talabiu dan berhenti di tanah kosong. Saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas mengamankan dua orang yang berada di dalam mobil,” ujar AKP Dediansyah.
Dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial SH (46) dan SL (42), keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Lombok Barat.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan masyarakat setempat, polisi menemukan satu paket besar kristal bening yang diduga sabu dalam sebuah tas.
Dari tangan kedua terduga, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 535 gram, dua kantong plastik hitam, satu tas kain warna hijau, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta satu unit mobil Avanza warna hitam yang digunakan untuk membawa barang tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari wilayah Kota Mataram. Mereka menyebut diperintah seseorang berinisial BKT untuk mengambil paket sabu dari seorang pria yang dikenal dengan kode “06” di kawasan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Setelah mengambil paket tersebut, keduanya diarahkan menuju kawasan Jempong, Kecamatan Sekarbela, untuk mengambil kendaraan yang kemudian digunakan membawa narkotika menuju Kabupaten Bima.
Polisi memastikan keterangan para terduga masih terus didalami untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan lintas wilayah.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang menghubungkan Pulau Lombok dan Kabupaten Bima,” kata AKP Dediansyah.
Sementara itu, Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut bukan hanya soal penindakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Setiap gram narkotika yang berhasil disita adalah ancaman yang berhasil dicegah sebelum merusak kehidupan masyarakat. Kami akan terus berada di garis terdepan dalam memerangi peredaran narkotika,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkoba.
Saat ini kedua terduga bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (red).

Posting Komentar