APBDes Oi Katupa Diduga Dikorup, Unit III Tipikor Polres Bima Koordinasi dengan Inspektorat

00:00
00:00
Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Bima lakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bima

Bima, Sekilasinfontb.net.- Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Bima lakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bima. Selasa 27 Oktober 2026. Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora Kabupaten Bima tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Kasat Reskrim Polres Bima AKP Deduansyah, SE MH melalui Kanit Tipidkor IPDA Alvin Hidayat Santoso S.Tr.K. menyampaikan penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/140/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/143/X/2024/Reskrim tanggal 21 Oktober 2024.

"Tentang adanya dugaan tindak pidana Korupsi pada Pelaksanaan dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora Kabupaten Bima tahun anggaran 2021 hingga 2023," sebut dia, Rabu, 28 Oktober 2026.

Kata dia, tim audit telah melakukan serangkaian kegiatan sesuai ketentuan hukum berlaku, sehingga ditemukan ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora Kabupaten Bima tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bima terkait pelaksanaan Audit PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara) APBDes Oi Katupa Kecamatan Tambora Kabupaten Bima tahun 2021 s/d 2023.

"Koordinasi dilakukan untuk menyamakan presepsi antara penyidik dan tim auditor inspektorat Kabupaten Bima dalam menentukan hasil PKKN (perhitungan kerugian keuangan negara) Apbdes Oi Katupa," Kata dia. 

Koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bima dilakukan untuk mendukung proses audit PKKN, yang hasilnya diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Hasil audit nantinya menjadi salah satu aspek penting dalam proses penanganan perkara, sesuai dengan ketentuan hukum dan alat bukti yang diperoleh penyidik. (red). 


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • APBDes Oi Katupa Diduga Dikorup, Unit III Tipikor Polres Bima Koordinasi dengan Inspektorat
  • APBDes Oi Katupa Diduga Dikorup, Unit III Tipikor Polres Bima Koordinasi dengan Inspektorat
  • APBDes Oi Katupa Diduga Dikorup, Unit III Tipikor Polres Bima Koordinasi dengan Inspektorat
  • APBDes Oi Katupa Diduga Dikorup, Unit III Tipikor Polres Bima Koordinasi dengan Inspektorat
  • APBDes Oi Katupa Diduga Dikorup, Unit III Tipikor Polres Bima Koordinasi dengan Inspektorat
  • APBDes Oi Katupa Diduga Dikorup, Unit III Tipikor Polres Bima Koordinasi dengan Inspektorat

Posting Komentar