Oknum Penyidik Unit Pidum III Satreskrim Polres Bima FA Diduga tidak Objektif Tangani Kasus

00:00
00:00
Oknum penyidik unit Pidum III Satreskrim Polres Bima inisial FA 

Bima, Sekilasinfontb.net.- Kali ini bergeser ke Sat Reskrim Polres Bima. Oknum penyidik inisial FA diduga mainkan kasus dugaan  pengrusakan dan penipuan dengan terlapor Sirajuddin dkk.

Tak terima dengan hal itu, pelapor yakni Eva Susanti  meminta Irwasda POLDA NTB menindak tegas oknum penyidik, FA yang diketahui merupakan mantan ajudan Kapolres Bima sebelumnya.

Tindakan tegas terhadap oknum penyidik FA yang diduga nakal tersebut disampaikan pihak pelapor secara tertulis melalui Pengaduan Masyarakat (DUMAS). 

Dumas kali kedua Perihal Tambahan Pengaduan Masyarakat Tentang Maladministrasi Penyidik Polres Bima Pada Laporan Pidana Pengrusakan Barang ditujukan kepada  KAPOLDA NTB Cq. Irwasda POLDA NTB.

Pada Dumas tersebut, Eva Susanti selaku pelapor menyampaikan tambahan pengaduan atas kinerja Penyidik Unit III PIDUM Reskrimum Polres Bima yang diuraikan sebagai berikut. 

1. Bahwa dari hasil konfirmasi terakhir melalui penyidik pembantu atas nama BRIPTU M.FANNIS AL KAISAR memberitahukan bahwa Para terlapor yang telah dipanggil melalui undangan secara patut tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas.

2. Bahwa Penyidik menganggap ketidak hadiran para Terlapor akan menghambat proses pemeriksaan selanjutnya bahkan sulit untuk ditingkatkan status ke Penyidikan.

3. Bahwa SP2HP ke 3 Nomor: B/576//VI/RES.1.10/2026/Reskrim. tertanggal 18 Oktober 2026 yang pada intinya menjelaskan tentang hasil proses penyelidikan atas laporan pengaduan kami yang menurut kami sangat tidak meyakinkan hukum terkait beberapa kendala guna menghadirkan para Terlapor dan juga beberapa saksi yang namanya tertera dlm SPPT.

4. Bahwa apapun yang diinginkan oleh penyidik melalui saksi tersebut seolah olah atas kehendak untuk dihadirkan oleh kami sehingga menambah kesalahan secara administrasi oleh Karna nama-nama dimaksud secara tertulis sudah tercantum dalam data terkait surat dokumen yang dijadikan sebagai lampiran oleh Pemerintah Desa beserta BPD Desa Kawinda Nae dalam merekomendasikan permohonan cruising atas kayu yang akan diolah oleh kami.

5. Bahwa ketidak hadiran saksi maupun para Terlapor yang terurai dalam SP2HP ke 3 oleh Penyidik menganggap sebagai hambatan dalam melakukan proses klarifikasi yang kemudian menjadikan SP2HP tersebut sudah mengarah kepada upaya Penyidik dalam menerbitkan Penghentian Penyidikan (SP3).

6. Bahwa dari SP2HP tersebut pada halaman 2 (dua) angka 2 huruf d yang menjelaskan telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi yang antara lain merupakan anggota POLRI atas nama sdr. SURYA WINANDI (d.1.f) yang ikut menanda tangani BA scruising yang kemudian menurut Penyidik bahwa yang bersangkutan tidak hadir. Hal ini semakin menunjukkan salah satu kebohongan hukum oleh karena apabila terkait dengan anggota POLRI yang tidak patuh dan atau tidak hadir berdasarkan SP2HP dimaksud maka Pihak PROPAM POLRES Bima seharusnya mengetahui melalui Surat Tembusan (Hasilk Koordinasi dengan Kanit PROPAM Polres Bima).

7. Bahwa UU mengatur tentang upaya penyidikan harus dilakukan apabila sudah secara patut para terlapor diundang yang kemudian tidak hadir guna memberikan keterangan sebagai klarifikasi pada tingkat penyelidikan.

8. Bahwa apapun alasan penyidik merupakan kasalahan secara administratif yang perlu mendapat peninjauan oleh Irwasda POLDA NTB sekaligus mengambil sikap bahwa semua alat bukti baik surat maupun saksi sudah dikantongi oleh penyidik sehingga dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.(red). 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Oknum Penyidik Unit Pidum III Satreskrim Polres Bima FA Diduga tidak Objektif Tangani Kasus
  • Oknum Penyidik Unit Pidum III Satreskrim Polres Bima FA Diduga tidak Objektif Tangani Kasus
  • Oknum Penyidik Unit Pidum III Satreskrim Polres Bima FA Diduga tidak Objektif Tangani Kasus
  • Oknum Penyidik Unit Pidum III Satreskrim Polres Bima FA Diduga tidak Objektif Tangani Kasus
  • Oknum Penyidik Unit Pidum III Satreskrim Polres Bima FA Diduga tidak Objektif Tangani Kasus
  • Oknum Penyidik Unit Pidum III Satreskrim Polres Bima FA Diduga tidak Objektif Tangani Kasus

Posting Komentar