Tidak Terbukti Miliki Narkoba, 3 Orang Pemilik Senpi dan Sajam Diserahkan ke Reskrim

00:00
00:00
Animasi

Bima, Sekilasinfontb.net.- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bima serahkan  tiga orang ke Unit Pidum Satreskrim atas ke pemiliki senjata api rakitan dan sajam. 

Ketiganya masing-masing berinisial SR (39), AM (26), dan HS (39). Mereka ditangkap Jumat (18/09/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di Desa Tente, Kecamatan Woha. 

Ketiganya ditangkap atas dugaan keterlibatan narkoba jenis sabu, tapi setelah digeledah, pihaknya hanya menemukan senpi dan sajam tidak ditemukan barang dimaksud (sabu).

"Mereka bertiga diamankan dan di tahan atas kasus ke pemiliki senpi dan sajam," kata Kasat Reskrim Polres Bima AKP Dediansyah SE, MH, beberapa hari lalu. 

Lanjut Dedi, tiga orang diserahkan itu yakni ST selaku pemilik Senpi sementara AM dan HS memiliki senjata tajam. 

"Ketiganya sudah ditahan, berkasnya sudah kami dikirim ke kejaksaan," kata dia. 

SR disangkakan dengan pasal 306 UU no 1 tahun 2023 atas ke pemiliki senjata Api rakitan dengan ancaman minimal 15 tahun hukuman. Sementara MA dan Hs diancam  pasal 307 ayat 1, hukuman maksimal 7 tahun penjara. sebut dia. (red). 


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Tidak Terbukti Miliki Narkoba, 3 Orang Pemilik Senpi dan Sajam Diserahkan ke Reskrim
  • Tidak Terbukti Miliki Narkoba, 3 Orang Pemilik Senpi dan Sajam Diserahkan ke Reskrim
  • Tidak Terbukti Miliki Narkoba, 3 Orang Pemilik Senpi dan Sajam Diserahkan ke Reskrim
  • Tidak Terbukti Miliki Narkoba, 3 Orang Pemilik Senpi dan Sajam Diserahkan ke Reskrim
  • Tidak Terbukti Miliki Narkoba, 3 Orang Pemilik Senpi dan Sajam Diserahkan ke Reskrim
  • Tidak Terbukti Miliki Narkoba, 3 Orang Pemilik Senpi dan Sajam Diserahkan ke Reskrim

Posting Komentar